PENDEKAR WBP

Peningkatan Edukasi dan Kreativitas WBP

Dalam Pengurusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat diperlukan dokumen dokumen pendukung yang sesuai dengan Permen Hukum Dan HAM RI No. 7 Thn. 2o22 pasal 82 ayat 1. dalam penerapannya berkas atau dokumen tersebut di kumpulkan oleh keluarga/kerabat dari wbp ke Lapas Kelas IIB Tahuna. yang menjadi kendala ialah masalah jarak, waktu dan juga biaya. oleh karena itu Lapas Kelas IIB Tahuna Berinovasi untuk memudahkan keluarga/kerabat wbp dalam pengiriman dokumen maka dibuatlah Form Penjamin WBP sebagai aplikasi untuk mengumpulkan dokumen syarat tersebut. diharapkan dengan formulir ini, pihak keluarga wbp dapat dengan mudah mengirimkan berkas yang dibutuhkan. Jika Belum Mengerti Persyaratan Pemberian Pembebasan Bersyarat, Silahkan Reload halaman ini

Dokumen Pendukung Pemberian Pembebasan Bersyarat Yang Di Upload Keluarga

Silahkan Scan Berkas Berikut dalam Format file pdf ukuran maksimal 1MB
  1. Surat Jaminan Kesanggupan
  2. KK
  3. KTP 
  4. Buku Nikah (Jika Ada)
  5. Surat Jaminan tidak melarikan diri dari kedutaan/keluarga (Bagi WNA)

Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Bagi WNI

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 – Pasal 82 ayat 1

Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; apabilah tidak mendapatkan 2022, No.117 -28- balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan
  5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  6. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  7. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
    1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Bagi WNA

Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
juga harus melengkapi dokumen

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; apabilah tidak mendapatkan 2022, No.117 -28- balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
    1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  9. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
    1. kedutaan besar/konsuler; dan
    2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia;
  10. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  11. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol Indonesia.