Bagi WNI
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 – Pasal 82 ayat 1
Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen
Bagi WNA
Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga harus melengkapi dokumen